EVALUASI PROTAP RECALL DI PEDAGANG BESAR FARMASI PT. MILLENNIUM PHARMACON INTERATIONAL TBK CABANG MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.51544/jf.v10i1.4873Abstract
Penarikan kembali suatu produk atau lebih dikenal dengan product recall Hal ini biasa terjadi pada produk cacat yang disebabkan oleh kelalaian perusahaan pada saat produksi. Produsen melakukan tindakan product recall untuk meningkatkan citra produsen dan menjaga kepercayaan konsumen, karena produsen tentunya tidak ingin kehilangan konsumennya. Adapun tujuan recall adalah menjamin proses penarikan obat dari seluruh gudang (pusat/cabang) dan/atau pelanggan dalam batas waktu yang telah ditentukan, dengan prinsip: tepat waktu, dalam jumlah yang tepat, dan dengan proses yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. sesuai petunjuk BPOM/prinsipal agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat
Downloads
References
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indosnesia No 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tahun 2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi,Jakarta
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 34 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi No 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tahun 2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi, Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Christica Ilsanna Surbakti, Syukur Berkat Waruwu, Manuppak Irianto Tampubolon
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.