EVALUASI PENYIMPANAN OBAT DI PT. MILLENIUM PHARMACON INTERNATIONAL TBK CABANG MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.51544/jf.v9i1.4877Abstract
Kesehatan merupakan faktor penting bagi keberhasilan pembangunan nasional. Upaya Kesehatan adalah kegiatan memelihara dan meningkatkan kesehatan yang bertujuan untuk menciptakan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang mempunyai izin untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, peredaran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang cara penyimpanan obat/bahan obat di Pedagang Besar Farmasi. Metode yang digunakan adalah penyimpanan tindakan korektif dan preventif (CAPA). untuk pembahasannya cara penyimpanan produk jadi di PBF MPI yaitu barang disimpan sesuai ketentuan masing-masing, tempatkan barang sesuai suhu penyimpanannya. Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah MPI yaitu PBF PT. MPI Cabang Medan merupakan salah satu pedagang besar farmasi yang telah memenuhi beberapa aspek Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dalam setiap kegiatannya.
Downloads
References
Pemerintah Republik Indonesia.(2009). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tahun 2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi, Jakarta
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 34 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tahun 2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi, Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Artha Yuliana Sianipar, Christica Ilsanna Surbakti, Modesta Harmoni Tarigan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.