PENYULUHAN KANDUNGAN MERKURI KRIM WAJAH YANG BEREDAR DIPASARAN

Authors

  • Supartiningsih Supartiningsih Prodi DIII Anafarma, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Indonesia
  • Ahmad Gazali Prodi S1 Farmasi, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Indonesia
  • Artha Yuliana Sianipar Prodi S1 Farmasi, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Indonesia

Keywords:

Krim, Merkuri, Krim Wajah

Abstract

Radiasi  sinar  ultraviolet  matahari  dapat  menyebabkan  berbagai  permasalahan  pada  kulit.  Untuk  mengatasinya perlu  adanya  perawatan  menggunakan  kosmetik,salah  satunyayaitu  krim  pemutih  wajah  (Whitening Cream). Merkuri  merupakan  salah  satu  bahan  aktif  yang  sering  direkomendasikan  karena  ion  merkuri  dianggap  dapat menghambat  sintesis  melamin  pigmen  kulit  di  sel  melanosit.  Menurut  Peraturan  Badan  Pengawas  Obat  dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.03.01.23.07.11.6662  tahun 2011 persyaratan logam berat jenis merkuri (Hg)  adalah tidak  lebih  dari  1  mg/kg  atau  1mg/L  (1ppm). Tujuan pengabdian masyarakat ini untuk memberikan penyuluhan dan informasi kandungan merkuri pada krim wajah yang beredar dipasaran. Hasil kegiatan pelaksanaan program pengabdian masyarakat krim  pemutih   yang mengandung merkuri  dapat  menimbulkan toksisitas terhadap  organ-organ  tubuh.  Hal  tersebut  terjadi  karena  senyawa  merkuri  akan  kontak  dengan  kulit secara langsung  sehingga mudah terabsorpsi  masuk ke  dalam  darah  dan  mengakibatkan  reaksi  iritasi yang  berlangsung  cukup  cepat  diantaranya  dapat membuat kulit terbakar, menjadi hitam, dan bahkan dapat   berkembang      menjadi   kanker   kulit. Kesimpulan bahwa penyuluhan terlaksana sesuai pelaksanaan dan rencana, mendapat  sambutan yang baik dari pemerintah setempat Dusun 14 Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sekitar mendapatkan informasi serta pengetahuan dan menerapkan informasi tersebut bagi keluarga dan masyarakat lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2011). Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor: HK.0.3.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat Dalam Kosmetik.

Kusantati, H., Prihatin, P. T., dan Wiana, W. (2008). Tata Kecantikan Kulit, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Jakarta.13.

Parengkuan, K., Fatimawali, F., dan Citraningtyas, G. (2013). Analisis Kandungan Merkuri Pada Krim Pemutih Yang Beredar Di Kota Manado, PharmaconJurnal Ilmiah Farmasi, Vol. 2 No. 01. Program Studi Farmasi FMIPA UNSRAT, Manado.15.

Sembel, T. D. (2015). Toksikologi Lingkungan, Andi, Yogyakarta.17.

Tranggono, I.S.R., dan Fatma Latifah. (2014). Buku Pegangan Dasar Kosmetologi, Sagung Seto, Jakarta.20.

Wang, L., and Zhang, H., (2015). Mercury content in marketed cosmetics: analytical survey in Shijiazhuang, China, Cutaneous and ocular toxicology.

Downloads

Published

2022-03-13