Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Aditif Lainnya

Authors

  • Apriska Dewi Sipayung Program Studi Teknologi Laboratorium Medis, Fakultas Pendidikan Vokasi, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Indonesia
  • Tiara Rajagukguk Program Studi Teknologi Laboratorium Medis, Fakultas Pendidikan Vokasi, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Indonesia
  • Erlan Aritonang Program Studi Teknologi Laboratorium Medis, Fakultas Pendidikan Vokasi, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Indonesia

Keywords:

Fasilitasi, Penyalahgunaan, Narkotika, Psikotropika, Zat Aditif

Abstract

Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif merupakan jenis obat- obatan yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek kecanduan, penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencoba zat berbahaya ini. Target yang dicapai dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya, sehingga masyarakat sadar dan dan sadar dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan obat- obatan tersebut, khususnya yang di Geraja Oikumene Pouk Maranatha Helvetia. Upaya fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya adalah dengan melibatkan peran anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, jemaat Oikumene Pouk Maranatha Helvetia, khususnya dalam fasilitasi penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BNN RI. 2019. Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan. Humas BNN. https://bnn.go.id/
BNN RI. 2019. Penggunaan Narkotika Di Kalangan Remaja Meningkat. https://bnn.go.id/penggunaan-narkotika-kalangan-remaja-meningkat/
BNN, 2019. Kawasan Rawan Narkoba Di Indonesia. https://bnn.go.id/daftar-kawasan-rawan- narkoba-indonesia-tahun-2019/
Kemenkes RI. 2017. Anti Narkoba Sedunia. Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 2021. Pengungkapan TP Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Lapas I Medan. 2021. Profil Kasus Lembaga Pemberdayaan Khusus Anak Kelas I Medan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas I B. 2022. PencegahanPenyalahgunaanNarkotika.http://pnkaranganyar.go.id/main/index.php/be rita/artikel/997-pencegahan-penyalahgunaan-narkotika
Notoatmodjo, S. 2010. Promosi Kesehatan: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Rineka Cipta
Peraturan Menteri Kesehatan. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Upaya Kesehatan Anak. Kementerian Kesehatan

Downloads

Published

2022-08-16