Sosialisasi Kesadaran Hukum Tentang Hak Milik Atas Tanah Melalui Sistem Pendaftaran Tanah Pada Pemuda Pemudi Gereja GKPS Jl. Binjai KM 7

Authors

  • Dikki Saputra Saragih Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Maltus Hutagalung Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Sherhan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Sari Mutiara Indonesia

Keywords:

Kesadaran Hukum, Hak Milik Atas Tanah, Sistem Pendafatran Tanah

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan sosialisasi kesadaran hukum tentang hak milik atas tanah melalui sistem pendaftaran tanah pada pemuda pemudi Gereja GKPS Jl. Binjai KM 7. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para peserta sebagian besar masih banyak tanah yang belum didaftarkan oleh pemiliknya, khususnya tanah yang berstatus hak milik tersebut. Pemilik tanah tersebut tidak mendaftarkan tanahnya dikarenakan biaya yang terlalu mahal untuk mendaftarkan tanahnya yang sebagian besar adalah masyarakat golongan ekonomi lemah. selain itu adanya anggapan bahwa proses birokrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu sulit dan serta waktu pengeluran sertifikat menyita waktu, sehingga walaupun masyarakatnya ada keinginan untuk melakukan pendaftaran sertifikat atas tanah mereka, tetapi karena mereka tidak mengerti dan tidak paham dalam berurusan ke BPN, mereka mengurungkan niatnya dan membiarkan saja tanah mereka terus menerus tanpa sertifikat.  Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami sistem pendaftaran tanah yang baik dan benar.Meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami pentingnya hak milik atas tanah dan pentingya pendaftaran tanah, peserta yang tanahnya belum bersertifikat akan mengajukan permohonan pendaftaran tanah melalui Kantor BPN.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hidayah, Khoirul. 2023. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah (Studi Kasus Di Desa Binangun Kecamatan Bandar Kabupaten Batang). Skripsi. Semarang: UIN Walisongo

Rafles, Arsyadi. 2022. Peningkatan Kesadaran hokum Masyarakat Atas Pendafatran Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Di Kenagarian Jopang Manganti Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Skripsi. Pekanbaru Universitas Islam Riau

Tahupeiory, Aartje. 2012. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Penebar Swadaya Grup

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Unmehopa, Fricsky Marantina. 2016. Pendaftaran Hak Milik Tanah memalui Proyek Operasi Nasioanl Agraria Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan Di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimnatan tengah. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Downloads

Published

2024-02-03