Edukasi Terhadap Putusan Bebas Terkait Kepemilikan Narkotika Di Desa Lalang
Keywords:
Narkotika; Hukum PidanaAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Penyuluhan hukum tentang putusan bebas terkait kepemilikan narkotika di desa lalang. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya peran penyuluhan hukum tentang putusan bebas yang menganggap bahwa Ketika putusan bebas tersebut sudah tidak melakukan narkotika Kembali oleh subjek hukum tersebut. Dalam hal edukasi tentang putusan bebas terkait kepemilikan narkotika masih sangat kontradiktif dikalangan masyarakat. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami putusan bebas terkait kepemilikan narkotika didesa Lalang secara baik dan benar. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami arti pentingnya putusan bebas terkait kepemilikan Narkotika secara sepenuhnya di lingkungan desa lalang.
Downloads
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. (2009). Tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
Sutolu, A. (2011). Putusan Bebas dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika: Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Penerbit Rajawali.
Salim, H. (2014). Hukum Pidana: Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Hanafiah, S. (2018). Praktik Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Narkotika di Indonesia: Studi Kasus Pengadilan Negeri. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Sari Mutiara Indonesia. (2024). Laporan Pengabdian Masyarakat tentang Penyuluhan Hukum Putusan Bebas Terkait Kepemilikan Narkotika di Desa Lalang. Medan: Universitas Sari Mutiara Indonesia.
Mardani, A. (2019). Peran Hakim dalam Putusan Bebas Kasus Narkotika. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Ismail, D.(2020). Prinsip Keadilan dalam Putusan Pengadilan Kasus Narkotika. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2020). Laporan Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penyelesaian Hukum di Indonesia. Jakarta: Kepolisian Negara RI.
Teguh, A. (2021). Studi Kasus Putusan Bebas pada Tindak Pidana Narkotika di Indonesia: Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim. Jakarta: Penerbit Mandar Maju.
Tjahyono, M. (2022). Hukum Pidana Khusus: Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Surabaya: Airlangga University Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rolando Marpaung, Micael Jeriko Damanik, Sandy Pratama, Lestari Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.