Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta Karya Seni Dalam Era Digital Di Indonesia Bagi Pekerja Seni Kota Medan
Keywords:
Hak Cipta; Penyuluhan HukumAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Penyuluhan hukum tentang perlindungan hukum bagi hak cipta karya seni dalam era digital di Indonesia bagi pekerja seni kota medan di dinas pariwisata kota medan . Permasalahan yang dihadapi adalah banyaknya karya seni dalam era digital yang kurang dalam pengawasan oleh dinas pariwisata kota medan. Dalam hal perlindungan hukum bagi pelaku karya seni dalam era digital perlu sekali dilakukan untuk menghindari permasalahan dikemudian hari. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami peran pelaku karya seni dalam era digital secara baik dan benar. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam perlindungan hukum bagi pekerja karya seni dalam hal memberi kenyamanan kepada pekerja seni dalam era digital di Indonesia khususnya untuk diwilayah Kota Medan.
Downloads
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mardani, A. (2020). "Perlindungan Hukum Karya Seni di Era Digital." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 45-60.
Sari, N., & Rahman, A. (2021). "Hak Cipta dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi." Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 123-135.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. (2022). "Panduan Perlindungan Hak Cipta untuk Pekerja Seni."
Damanik, MJ, Simanjuntak, B., & Hutagalung, M. (2023). "Penyuluhan Hukum untuk Pekerja Seni di Medan." Laporan Pengabdian Masyarakat Universitas Sari Mutiara
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Micael Jeriko Damanik, Sherhan, Sari Sania Tampubolon, Dewi Riama Sihombing
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.