Pertanggungjawaban Hukum Pidana Bagi Pria Transgender Sebagai Pelaku Pelanggaran (Tinjauan Yuridis Putusan No. 173/Pid.Sus/2017/PN.TJB)
Keywords:
Hukum Pidana; Transgender; Tinjauan YuridisAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang pertanggungjawaban hukum pidana bagi pidana transgender sebagai pelaku pelanggaran di Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para peserta sebagian besar masih sangat belum memahami pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender. Dalam hal pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender masih banyaknya tidak bertanggungjawab dalam hal perbuatan pidana kepada orang lain yang dimana mengakibatkan banyaknya para korban semakin bertambah sehingga para pria transgender tidak ada perubahan dalam hal melakukan pidana. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender yang baik dan benar. Meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami pentingnya hak milik atas tanah dan pentingya pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender supaya sadar dalam hal perbuatan.
Downloads
References
Ali Mahrus, Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, 2011
Andrisman Tri, Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia.Bandar Lampung : Unila
Chazawi Adami, Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Kelana Momo, Hukum Kepolisian. Jakarta : Penerbit PTIK, 1984
Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana Pasal 183
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263
Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Putusan Nomor:PUT KKEP / 11 / IX / 2018 / KKEP
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wawancara dengan Kasubbidbankum Polda Sumut Bapak Ramles Napitupulu , 09 Juni 2023 diPolda Sumut.
Marpaung, R. (2018). Peran Kepolisian Dalam Pemberantasan Premanisme Dihubungkan Dengan Kriminologi. Jurnal Mutiara Hukum,1(1), 34-43 Retrieved from http : // e-journal. sari mutiara.ac.id /index.php/JMH/article/view/284 ( Diakses pada 20 juni 2023 pukul 13:25 Wib )
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dikki Saputra Saragih, Micael Jeriko Damanik, Martin Pardomuan Purba, Renata Arniman Zagoto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.