Pertanggungjawaban Hukum Pidana Bagi Pria Transgender Sebagai Pelaku Pelanggaran (Tinjauan Yuridis Putusan No. 173/Pid.Sus/2017/PN.TJB)

Authors

  • Dikki Saputra Saragih Universitas Sari Mutiara-Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Micael Jeriko Damanik Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Martin Pardomuan Purba Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Renata Arniman Zagoto Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Hukum Pidana; Transgender; Tinjauan Yuridis

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang pertanggungjawaban hukum pidana bagi pidana transgender sebagai pelaku pelanggaran di Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para peserta sebagian besar masih sangat belum memahami pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender. Dalam hal pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender masih banyaknya tidak bertanggungjawab dalam hal perbuatan pidana kepada orang lain yang dimana mengakibatkan banyaknya para korban semakin bertambah sehingga para pria transgender tidak ada perubahan dalam hal melakukan pidana. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender yang baik dan benar. Meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami pentingnya hak milik atas tanah dan pentingya pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender supaya sadar dalam hal perbuatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Mahrus, Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, 2011

Andrisman Tri, Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia.Bandar Lampung : Unila

Chazawi Adami, Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002

Kelana Momo, Hukum Kepolisian. Jakarta : Penerbit PTIK, 1984

Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana Pasal 183

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263

Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Putusan Nomor:PUT KKEP / 11 / IX / 2018 / KKEP

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Wawancara dengan Kasubbidbankum Polda Sumut Bapak Ramles Napitupulu , 09 Juni 2023 diPolda Sumut.

Marpaung, R. (2018). Peran Kepolisian Dalam Pemberantasan Premanisme Dihubungkan Dengan Kriminologi. Jurnal Mutiara Hukum,1(1), 34-43 Retrieved from http : // e-journal. sari mutiara.ac.id /index.php/JMH/article/view/284 ( Diakses pada 20 juni 2023 pukul 13:25 Wib )

Downloads

Published

2023-08-07