Penerapan Hukum Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Putusan Nomor 761/Pid.B/2021/Pn.Stb)

Authors

  • Parlindungan Purba Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Dikki Saputra Saragih Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Deslin Sinaga Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Edo Van Houten Sidabuke Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Hutang Piutang; Hukum Pidana; Pasal 184 Ayat 1

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Penyuluhan Hukum Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Pengadilan Negeri Stabat. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya peran penegak hukum memberikan keadilan kepada terdakwa yang telah melakukan penipuan kepada orang lain. Dalam hal menindak perbuatan yang tidak benar tersebut, haruslah dibuktikan dengan apa yang ia lakukan kepada korban secara baik dan benar. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami peran penegak hukum untuk membuktikan perbuatan tindak pidana penipuan hutang piutang secara jelas. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam peran penegak hukum seperti kepolisian kepada masyarakat kurang mampu agar tercapai kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan hukum dalam Pengadilan Negeri Stabat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hukum Acara Pidana. (2008). *Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jakarta: Sinar Grafika.

Soeharto, H. (2010). Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta.

Mulyadi, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Utang Piutang dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum, 15(2), 123-139.

Sutrisno, T. (2017). Penipuan dalam Praktik Hukum Pidana: Kajian Terhadap Kasus-Kasus Utang Piutang. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.

Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 761/Pid.B/2021/Pn.Stabat. (2021). Putusan Pengadilan Negeri Stabat Tentang Tindak Pidana Penipuan dalam Kasus Utang Piutang*.

Simamora, E. (2020). Analisis Pembuktian dalam Kasus Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan KUHAP. Bandung: Refika Aditama.

Amin, M. (2015).Dasar-Dasar Hukum Pembuktian di Pengadilan Indonesia. Jakarta: Erlangga.

Johan, R. (2019). Praktik Hukum Pidana dalam Kasus Utang Piutang: Pendekatan Teoritis dan Praktis. Surabaya: Airlangga University Press.

Sari Mutiara Indonesia, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial. (2024). Laporan Pengabdian Masyarakat Tentang Penyuluhan Hukum di Kelurahan Tanjung Gusta*. Medan: Universitas Sari Mutiara Indonesia.

Pusaka, T. (2021). Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Pembuktian Kasus Penipuan. Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(3), 45-60.

Downloads

Published

2023-08-07