Edukasi Hukum Terhadap Kekuatan Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Mesjid Al-Iklasiyah
Keywords:
Pembuktian, Pidana, PencabulanAbstract
Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap korban cabul yang mana korbannya adalah anak di bawah umur, dan untuk mengetahui, menganalisis penerapan hukum pembuktian terhadap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur metode yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini ialah analisis deskriptif kualitatif dimana penulis menganalisis, menggambarkan dan meringkas berbagai kondisi dari berbagai data berupa hasil wawancara atau pengamatan mengenai masalah yang terjadi dilapangan. Untuk penegak hukum, penting untuk menentukan apakah seseorang bisa dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, meskipun ada kesalahan atau tidak. Pengabdian Kepada Masyarakat ini menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum lebih sering menggunakan bukti petunjuk dalam proses pembuktian. Bukti petunjuk tidak bisa digunakan sebagai alat bukti, tapi hanya bisa menjadi pendukung bagi alat bukti lainnya. Hakim mengandalkan keterangan saksi korban dalam kasus ini, namun saksi korban dianggap belum ahli dalam bidang hukum. Namun hakim seharusnya mempertimbangkan bukti-bukti yang ada serta mengikuti hati nuraninya ketika memberikan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bag. 1 Cet. I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Adami Chazawi, Tindak Pidana Melalui Kesopanan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007
Andi Sofyan dan Nur Azizah, Buku Ajar Hukum Pidana, Makasar: Pustaka Pena Pers, 2016
Eddy O,S. Hiariej, “Teori dan Hukum Pembuktian”, Erlangga, Jakarta, 2012
Harahap, M.Yahya,SH, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali”, (Jakarta: PT.Sinar Grafika)
Ismu Gunadi dan Jonaedi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2015
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997
Leden Marpaung, “Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua”, Sinar Grafika ,Jakarta, 1995.
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta:PT. Sinar Grafika Offset, 2008
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Jakarta: PT.Sinar Grafika,2004
Lilik Mulyadi, “Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana teori, praktik, tekhnik penyusunan dan permasalahannya”, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2007
Martiman Prodjohamidjojo, “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi(Undang-Undang No.31 Tahun 1999)”, Bandung: CV.Mandar Maju, 2001
Muhammad Nadzir, “Metode Penelitian”, Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, 2003
Prof.Bambang Poernomo, SH, “Pokok-Pokok Tata Acara Peradilan Pidana Indonesia Dalam Undang Undang RI Nomor:08 Tahun 1981”,Yogyakarta: Liberty, 1993
Ronny Hanitjo, “Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri”, Jakarta: PT.Ghalia Indonesia, 1994
S.R. Sianturi, Azas-azas Hukum Pidana Dan Penerapannya Di Indonesia, Cet. II, Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1988
Tanti Yuniar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Agung Media Mulia, 2012
Lumban Toruan, R. M. L. (2018). Terpaan Iklan Vivo V7+ dan Minat Membeli Produk (Studi Korelasional Tentang Pengaruh Terpaan Iklan Vivo V7+ Versi Agnez Mo “Clearer Selfie” Di Televisi Terhadap Minat Beli pada Kalangan Mahasiswa USU) (Doctoral dissertation).
Lumban Toruan, R. M. L. (2021). Efektivitas Aplikasi Ruang Guru sebagai Medium Komunikasi dalam Kegiatan Bimbingan Belajar Daring di Kalangan Siswa SMA di Kota Medan (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
NAPITUPULU, EVI ENITARI (2020) REVITALISASI ULOS DALAM MENDUKUNG EKONOMI KREATIF SAMOSIR SUMATERA UTARA. S2 thesis, Universitas Mercu Buana Jakarta
Napitupulu, E. E., Lumbantoruan, R. M. L., Simanjuntak, O. D. P., Simamora, N., & Luga, N. (2024). PELATIHAN TEKNIK NEGOSIASI DALAM ORGANISASI DI KOMISI KEPEMUDAAN KEUSKUPAN AGUNG MEDAN. Tour Abdimas Journal, 3(2), 103-108.
Lumbantoruan, R. M. L., & Napitupulu, E. E. (2023). Pengabdian Masyarakat Bertajuk Satu Langkah Kecil untuk Semangat Berbagi. Altifani: Jurnal Pengabdian Masyarakat Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, 3(2), 155-164.
Napitupulu, E. E., & Toruan, R. M. L. L. (2023). Efektivitas Komunikasi Verbal Dan Non Verbal Dalam Komunikasi Antarbudaya Progam Studi Ilmu Komunikasi Universitas Sari Mutara Indonesia. Jurnal Teknologi Kesehatan Dan Ilmu Sosial (Tekesnos), 5(2), 252-262.
Toruan, R. M. L. L., Napitupulu, E. E., Sibagariang, E. E., & Halawa, A. P. (2023). Sosialisasi Public Relations dan Manajemen Krisis. Jurnal Abdimas Mutiara, 4(2), 163-167.
Napitupulu, E. E., Toruan, R. M. L. L., & Simanjuntak, M. (2023). Pola Komunikasi Suami Istri Dalam Penyelesaian Masalah Di Awal Masa Pernikahan. Jurnal Teknologi Kesehatan Dan Ilmu Sosial (Tekesnos), 5(1), 47-55.
Lumbantoruan, R. M. L., Napitupulu, E. E., Luga, N., Samosir, C., & Zega, H. (2023). Pola Komunikasi Antara Dosen Dan Mahasiswa Dalam Proses Pembelajaran Mata Kuliah Hubungan Internal Dan Eksternal. JURNAL TEKNOLOGI KESEHATAN DAN ILMU SOSIAL (TEKESNOS), 5(1), 253-260.
Simamora, N., Ginting, S., Lumbantoruan, R. M. L., Bohalima, S., & Telaumbanua, D. M. (2023). Komunikasi Antar Pribadi Dalam
Mempertahankan Kepuasan Pelanggan. JURNAL TEKNOLOGI KESEHATAN DAN ILMU SOSIAL (TEKESNOS), 5(1), 236-243
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sherhan Sherhan, Muzwar Irawan, Jelita Purnama Sari Telaumbanua, Pretty Grace Harita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.