Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan Kode Etik Kepolisian di Polda Sumut

Authors

  • Rolando Marpaung Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Muzwar Irawan Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Leo Hidayat Fatala Gea Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Shentice Mendrofa Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Penyuluhan; Kode Etik; Kepolisian

Abstract

Penyuluhan hukum mengenai Kode Etik Kepolisian di Polda Sumut merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas Polri. Melalui pemahaman dan penerapan yang baik terhadap kode etik, anggota Polri di Polda Sumut dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menjalankan tugas mereka dengan adil serta menghormati hak asasi manusia. Untuk itu, Polda Sumut terus berupaya mengoptimalkan pelatihan, pengawasan, dan penerapan sanksi yang sesuai untuk memastikan bahwa seluruh anggota Polri mematuhi kode etik yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang tepercaya dapat terus terjaga dan semakin baik di mata masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Buku Panduan Kode Etik Kepolisian Polda Sumut.

Wawancara dengan petugas di Polda Sumut.

Downloads

Published

2024-08-07