Penyuluhan Hukum Tentang Pungutan Liar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi di Kantor Lurah Selayang II Medan
Keywords:
Penyuluhan; Korupsi; PungutanAbstract
Pungutan liar adalah salah satu bentuk tindak pidana yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparatnya. Pemberantasan pungli harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat. Penyuluhan hukum mengenai pungli di Kantor Lurah Selayang II Medan sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bahayanya pungli, serta dampak hukumnya bagi pelaku dan masyarakat. Melalui upaya penyuluhan dan peningkatan kesadaran hukum, diharapkan pungli dapat diminimalisir dan layanan publik menjadi lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Buku Panduan Anti Pungli dan Peraturan Terkait Pungli di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sherhan Sherhan, Muzwar Irawan, Calilia Rani Marbun, Zerima Hutapea
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.