Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan Pemerintah Ri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Yang Melakukan Kriminal Di Polsek Helvetia

Authors

  • Togar Sahat Manaek Sijabat Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Rolando Marpaung Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Petrusman Adilman Buulolo Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Yuni Florinda Sinabutar Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Pemerintah; Pemberhentian; Kriminal

Abstract

Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi dalam Kasus Pemalsuan Surat yang diatur oleh Pasal 263 KUHP merupakan tindakan yang melanggar hukum. Anggota Polri harus menjaga tegaknya hukum dan menjaga kehormatan, reputasi, serta martabat Kepolisian Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap kode etik akan diselidiki dan jika terbukti, akan dikenai sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik tidak akan menghentikan proses hukum pidana terhadap anggota polisi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara, data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, analisis penulis dalam putusan ini adalah ketidaksesuaian sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang telah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat secara sengaja melalui orang lain. Pelaku sebelumnya telah melakukan pelanggaran disiplin namun hanya dikenakan hukuman tahanan kota selama 21 hari. Menurut Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003, anggota Polri yang melakukan tindak pidana seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, keputusan yang berwenang menetapkan bahwa pelaku masih layak dipertahankan. Hal ini menunjukkan lemahnya peradilan hukum di kepolisian, yang bisa menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada kepolisian

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Mahrus, Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, 2011

Andrisman Tri, Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia.Bandar Lampung : Unila

Chazawi Adami, Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002

Kelana Momo, Hukum Kepolisian. Jakarta : Penerbit PTIK, 1984

Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana Pasal 183

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263

Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Putusan Nomor:PUT KKEP / 11 / IX / 2018 / KKEP

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Wawancara dengan Kasubbidbankum Polda Sumut Bapak Ramles Napitupulu , 09 Juni 2023 diPolda Sumut.

Marpaung, R. (2018). Peran Kepolisian Dalam Pemberantasan Premanisme Dihubungkan Dengan Kriminologi. Jurnal Mutiara Hukum,1(1), 34-43 Retrieved from http : // e-journal. sari mutiara.ac.id /index.php/JMH/article/view/284 ( Diakses pada 20 juni 2023 pukul 13:25 Wib )

Downloads

Published

2024-08-07