Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan Pemerintah Ri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Yang Melakukan Kriminal Di Polsek Helvetia
Keywords:
Pemerintah; Pemberhentian; KriminalAbstract
Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi dalam Kasus Pemalsuan Surat yang diatur oleh Pasal 263 KUHP merupakan tindakan yang melanggar hukum. Anggota Polri harus menjaga tegaknya hukum dan menjaga kehormatan, reputasi, serta martabat Kepolisian Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap kode etik akan diselidiki dan jika terbukti, akan dikenai sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik tidak akan menghentikan proses hukum pidana terhadap anggota polisi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara, data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, analisis penulis dalam putusan ini adalah ketidaksesuaian sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang telah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat secara sengaja melalui orang lain. Pelaku sebelumnya telah melakukan pelanggaran disiplin namun hanya dikenakan hukuman tahanan kota selama 21 hari. Menurut Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003, anggota Polri yang melakukan tindak pidana seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, keputusan yang berwenang menetapkan bahwa pelaku masih layak dipertahankan. Hal ini menunjukkan lemahnya peradilan hukum di kepolisian, yang bisa menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada kepolisian
Downloads
References
Ali Mahrus, Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, 2011
Andrisman Tri, Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia.Bandar Lampung : Unila
Chazawi Adami, Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Kelana Momo, Hukum Kepolisian. Jakarta : Penerbit PTIK, 1984
Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana Pasal 183
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263
Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Putusan Nomor:PUT KKEP / 11 / IX / 2018 / KKEP
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wawancara dengan Kasubbidbankum Polda Sumut Bapak Ramles Napitupulu , 09 Juni 2023 diPolda Sumut.
Marpaung, R. (2018). Peran Kepolisian Dalam Pemberantasan Premanisme Dihubungkan Dengan Kriminologi. Jurnal Mutiara Hukum,1(1), 34-43 Retrieved from http : // e-journal. sari mutiara.ac.id /index.php/JMH/article/view/284 ( Diakses pada 20 juni 2023 pukul 13:25 Wib )
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Togar Sahat Manaek Sijabat, Rolando Marpaung, Petrusman Adilman Buulolo, Yuni Florinda Sinabutar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.