Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Oleh Aparat Desa Terhadap Tanah Adat Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Kecamatan Medan Helvetia

Authors

  • Marihot Simanjuntak Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Muzwar Irawan Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Jon Robert Saragih Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Peri Putri Mei Handayani Ziliwu Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Peraturan; Adat; Perdata;

Abstract

Tanah adat adalah tanah yang sudah ada sejak zaman dulu dan diwariskan secara turun-temurun. Proses pindah milik tanah dengan cara jual-beli hanya memerlukan persetujuan dari kepala desa. Kemudian, dibuat surat jual-beli yang dicatat di kertas segel atau kwitansi untuk membuktikan keabsahan kepemilikan tanah adat. Dokumen ini sering disebut surat keterangan tanah oleh kepala desa, namun hal ini dapat menimbulkan masalah. Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menjadi langkah utama dalam penyelesaian masalah tanah adat dengan cara melepas tanah adat oleh masyarakat hukum adat. Dalam hukum perdata, tanah adat diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Peran Kepala Desa dalam proses pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2007. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan),Bandung: Refika Aditama.hlm. 99

Buku II Bab XIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Daniel Sukalele, “Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Era Otonomi Daerah”, dalam wordpress.com/about/pemberdayaan-masyarakat-miskin-di-era-otonomi-daerahdiakses pada tanggal

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rancangan UndangUndang Republik Indonesia Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2004

Hurairah. 2012. Kekerasan Terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Kritis di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Nuansa. hlm. 35

Husein, Umar. 2014. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. hlm. 49

Irianto Sulistyo. 2014. Buku Saku: Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan. Jakarta: PKJW UI – Magenta Legal Research and Advocacy. hlm. 21

Kansil C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. hlm.102

Kristi E. Poerwandari.2007. Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi Feministik Kelompok Kerja. Convention Wacth, Jakarta: Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia. hlm. 11

Kusumaningtyas, Ullum; dkk.2013. Dampak Kesehatan Mental pada Anak Korban Kekerasan Seksual. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember: Bagian Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. hlm. 4

Downloads

Published

2024-08-07