ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN UANG DALAM ANGKUTAN UMUM YANG DILAKUKANPADA SIANG HARI BERDASARKAN PASAL 365 AYAT (2) BUTIR 2e KUHP

Authors

  • Tiromsi Sitanggang Universitasa Sari Mutiara Indonesia
  • Hagasawa’auri Bago Universitasa Sari Mutiara Indonesia

Keywords:

Tindak Pidana, Pencurian Uang, Angkutan Umum, Siang Hari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencurian uang yaitu pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No 1095/Pid.B/2016/ PN.Mdn dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian uang dalam angkutan umum yang dilakukan pada siang hari dalam putusan Pengadilan Negeri Medan No 1095/Pid.B/2016/PN.Mdn, dalam Pasal 365 ayat (2) butir 2e diterangkan hukuman penjara dua belas tahun. Penelitian ini dilaksanakan dipengadilan Negeri Medan dengan mengambil salinan putusan yang terkait dengan pemecahan masalah tindak pidana pencurian uang yaitu, peneliti juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang dibahas dalam skripsi penulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencurian uang yang dilakukan pada siang hari dalam putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1095/Pid.B/2016/PN.Mdn yaitu melanggar Pasal 365 ayat (2) butir 2e KUHP.Alat-alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti lainnya yang diajukan oleh Penuntut Umum serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2018-06-11

How to Cite

Sitanggang, T., & Bago, H. (2018). ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN UANG DALAM ANGKUTAN UMUM YANG DILAKUKANPADA SIANG HARI BERDASARKAN PASAL 365 AYAT (2) BUTIR 2e KUHP. JURNAL MUTIARA HUKUM, 1(1), 53–63. Retrieved from http://601341.annawisefintch.tech/index.php/JMH/article/view/287