ANALISIS HUKUM TUNTUTAN JAKSA TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA YANG DIATUR DALAM PASAL 114 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG)
DOI:
https://doi.org/10.51544/jmh.v5i1.5441Keywords:
Tuntutan, Jaksa Penuntut UmumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa pertimbangan, kendala atau hambatan JPU dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta bagaimana upaya Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, 1) Dasar pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah banyaknya kepemilikan narkotika oleh terdakwa. 2) Kendala atau hambatan yang dihadapi oleh JPU dalam melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah proses permintaan persetujuan dari Kejaksaan Agung, jika tuntutan PU adalah penjara 20 tahun, seumur hidup dan pidana mati. 3) Upaya Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah melakukan penuntutan, melakukan eksekusi dan melakukan sosialisasi.
Downloads
References
Siswanto. 2012. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, Jakarta: Rineka Cipta.
Suparni, Ninjek. et.al. 2016, Pengukuran Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara, Jakarta: Miswar.
Faisal, Moch. 2001. Hukum Acara Pidana Dalam Teori & Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Harahap, M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sofyan, Andi, dan Abd. Asis. 2010. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta : Prenada Kencana Media Group.
Chazawi. Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Lamintang, P. A. F. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gunadi, Ismu, dan Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana, Jakarta: Kencana.
Andrisman, Tri. 2009. Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Lampung.
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelset Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002.
Nadaek, Wilson. 1983. Korban Ganja dan Masalah Narkotika, Bandung: Indonesia Publishing House.
A.W, Wijaya. 1985. Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Bandung: Armico.
Moeljatno. 1987 . Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Aulia, Dian Rizka, dkk. 2014. Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Penuntutan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur (Studi Di Kejaksaan Negeri Madium), Malang.
Kharisma, Pradewa Ari Akhbar. 2018. Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Narkotika, Surakarta.
Nurelly, Melva. 2018. Peran Kejaksaan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Samarinda, Malang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://pt-bandung.go.id/prosedur-eksekusi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/sosialisasi
https://bkd.jogjaprof.go.id/informasi-publik/berita/hindari-narkoba-dan-kenali-bahaya-narkoba
https://amp.kompas.com/skola/read/2021/06/28/142706569/contoh-surat-tuntutan-pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sokhizato Gulo, Micael Jeriko Damanik, Bornok Simanjuntak, Malthus Hutagalung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.