TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KASUS PENGGELAPAN BARANG (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR PUTUSAN:1152/ Pid. B/ 2016/ PN-Mdn)

Authors

  • Abid Nego Pasaribu Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Anderson Siringo-ringo Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Sherhan Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Marihot Simanjuntak Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v7i1.5477

Keywords:

Tindak Pidana, Penggelapan Barang

Abstract

Sejalan dengan berkembangnya eraglobalisasi saat ini, sering terjadi tindak pidana di masyarakat. Kasus-kasus dalam penggelapan barang, khususnya kendaraan sepeda motor roda dua atau sepeda motor yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan baik dari kuantitasnya maupun kualitasnya juga hal ini di sebab kan oleh peningkatan kemajuan taraf hidup dan kemajuan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatiaan dari semua pihak untuk mengetahui dan pencegahan motip-motip pelaku tersebut agar penerapan dan perlindungan hukum bagi pelaku dan korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui bentuk dari tindak pidana penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn, apakah sesuai dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn.

Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kasus ini terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 378 KUHPidana dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Jaksa Penuntut Umum lebih memilih menggunakan dakwaan yang disusun secara subsidairitas dibandingkan dengan dakwaan primair.

 Bahwa dalam terjadinya penggelapan terhadap pelaku di proses dengan adanya pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn adalah sebagai berikut : Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, respon atau tanggapan dari terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai pokok perkara yang didakwakan, keterangan saksi-saksi di persidangan, barang bukti perkara yang dihadirkan dalam persidangan, kesinambungan, kesesuaian, dan hubungan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa selama pemeriksaan tindak pidana penggelapan, keterangan dari terdakwa mengenai kebenaran tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chazawi Adami, 2003, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang, Bayumedia.

Chazawi Adami, 2011, Pelajaran Hukum Pidana 1 (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana), Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.

Chazawi Adami, 2011, Pelajaran Hukum Pidana 2 (Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas), Jakarata; PT. Raja Grafindo Persada

Fuady Munir, 2011, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum.

Gunadi Ismu, Efendi Jonaedi, 2014, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta; Kencana Prenada Media Group.

Jamilah Fitrotin, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta; Dunia Cerdas.

Muhammad Rusli, 2007, Hukum Acara Pidana Kontenporer, Bandung; PT. Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro Wirjono, 1981, Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta; PT. Eresco.

Sianturi S. R, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.

Siregar Eddie, 2013, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Perubahan Ketiga, Jakarta, Sekretariat Jenderal MPR RI.

Soekanto Soerjono, 1999, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto Soerjono, Widodo Hartono dan Suyatno Chalimah, 1988, Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor Suatu Tindakan Kriminalogi, Jakarta; Bina Aksara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta; Sekretariat Jenderal MPR RI.

https://eprints.uns.ac.id/5086/1/02807200901081.pdf

Digilib.Esaunggul.ac.id/Aspek Hukum Tindak Pidana Penggelapan Dengan Menggunakan Jabatan Ditinjau dariPasal 374 KUHP.html"

Downloads

Published

2024-06-21

How to Cite

Pasaribu, A. N., Siringo-ringo, A., Sherhan, & Simanjuntak, M. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KASUS PENGGELAPAN BARANG (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR PUTUSAN:1152/ Pid. B/ 2016/ PN-Mdn). JURNAL MUTIARA HUKUM, 7(1), 44–59. https://doi.org/10.51544/jmh.v7i1.5477