Penegakan Hukum Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 (Putusan Nomor 65/PID.SUSAnak/2017/PN-Medan)

Authors

  • Chairuni Nasution Program Studi Ilmu Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Djevin Septry Liesaputra Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Harauli Oppu Sunggu Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Tonasokhi Tafonao Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Wihelmina Agina Br Ginting Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Prima Indonesia

Keywords:

indak Pidana Pencabulan, Anak, Penegakan Hukum

Abstract

Anak menurut bahasa adalah keturunan kedua sebagai hasil antara hubungan pria dan wanita. Pembahasan kejahatan terhadap anak yang  dalam jurnal ini yaitu tentang Pencabulan. Pencabulan adalah kontak interaksi antara anak dan orang dewasa dimana anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku yang berada dalam posisi miliki kekuatan atau kendali atas korban, Termasuk kontak fisik yang tidak pantas. Adapaun rumusan masalah yaitu: Faktor apa yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan pencabulan?, Bagaimana pertanggung jawaban terhadap pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan perkara Nomor 65/PID.SUS-ANAK/2017/Pn-Medan?, Bagaimana penegakan hukum bagi setiap pelaku pencabulan anak dibawah umur berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak?. Adapun manfaat dari penelitian ini yaitu Manfaat Teoritis, Penelitian ini diharapkan sebagai masukan informasi untuk dapat menambahkan wawasan ilmu pengetahuan, Manfaat Praktis, Penelitian ini dapat bermanfaat untuk masyarakat agar dapat berpikiran lebih jauh terhadap pelakuan pencabulan. Adapun kerangka teori yang digunakan yaitu Teori Absolut dan Teori Relatif. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: tindak pidana pencabulan terdiri dari 2 faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari faktor keimanan, faktor pendidikan, faktor kejiwaan, faktor biologis dan moral. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor ekonomi dan faktor media massa

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-05-08

How to Cite

Nasution, C., Liesaputra, D. S., Sunggu, H. O., Tafonao, T., & Br Ginting, W. A. (2019). Penegakan Hukum Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 (Putusan Nomor 65/PID.SUSAnak/2017/PN-Medan). JURNAL MUTIARA HUKUM, 2(1), 87–97. Retrieved from http://601341.annawisefintch.tech/index.php/JMH/article/view/652