Analisis Yuridis Terhadap Sistem Keterbukaan Informasi Publik dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia

Authors

  • Muhammad Iqbal Tarigan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Andre Eky Pepayosa Sinuhaji Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Nesri Yosrina Ginting Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Rahmi Oktaviani Zega Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Prima Indonesia

Keywords:

Keterbukaan Informasi Publik, Pendaftaran Tanah, Tanah

Abstract

Pendaftaran tanah yang menganut asas terbuka memiliki kaitan yang erat dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterkaitan tersebut terlihat dari asas pendaftaran tanah yang terbuka dan asa terbuka yang dianut undang-undang tersebut.Penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif yakni dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan yang ada dari peraturan perundang-udangan serta ketentuan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Melalui hasil penelitian ini dapat dapat diketahui bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur pembatasan pemberian informasi. Penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif dimana salah satu asasnya ialah terbuka. Namun terdapat juga pembatasan dalam pemberian informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-05-08

How to Cite

Tarigan, M. I., Sinuhaji, A. E. P., Ginting, N. Y., & Zega, R. O. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Sistem Keterbukaan Informasi Publik dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia. JURNAL MUTIARA HUKUM, 2(1), 98–108. Retrieved from http://601341.annawisefintch.tech/index.php/JMH/article/view/653